Nah Loh! Keluar Fatwa Cryptocurrency Haram, Begini Alasan PWNU Jatim

Nah Loh! Keluar Fatwa Cryptocurrency Haram, Begini Alasan PWNU Jatim

SURABAYA - PWNU Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency atau uang kripto haram dan tidak bisa disebut investasi.

Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan penerbitan fatwa itu adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).

\"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram,\" katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Fahrur Rozi menjelaskan, dalam kajiannya kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

\"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,\" jelas dia. Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, kripto juga tak memenuhi unsur jual beli.

Bahkan, lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian. Secara fikih, lanjut Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.

\"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,\" katanya.

Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

\"Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada,\" jelasnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: